KALAU memang Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2000 masih berlaku, kemungkinan nikah sirri tidak akan marak terjadi di negeri ini. Betapa tidak. Khususnya bagi masyarakat golongan ekonomi lemah, dan terlepas dari mereka yang memiliki niat ganda di luar itu, biaya pencatatan nikah yang dipungut KUA (Kantor Urusan Agama) yang berkisar antara Rp 500 ribu – Rp 1 juta merupakan sesuatu yang: Wah! Sulit terjangkau dengan kondisi kantong yang kempes begini. Dan karena tidak dapat ditawar lagi.