KETUA Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) hari ini (20/4) menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin dengan hukuman penjara 4 tahun 10 bulan, dan denda senilai Rp 200 juta.