“Dilihat secara sepintas saja anggota dewan di Senayan terkesan ingin membuat mandul lembaga antirasuah itu. Dengan disetujuinya pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam revisi RUU KUHAP oleh seluruh fraksi, dengan kata lain para anggota dewan jelas tidak rela dirinya dihabisi oleh KPK. saat ketahuan melakukan tindak pidana korupsi yang semakin merajalela di negeri ini.