Sesuai amanat dari pasal 5 peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 48/Per/M.KOMINFO/11/2009 tentang penyedia jasa akses internet pada wilayah pelayanan universal telekomunikasi Internet Kecamatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 19/PER/M.KOMINFO/12/2010, bertujuan mempercepat pemerataan akses telekomunikasi dan informasi untuk daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan tidak layak secara ekonomi.