Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Di Kabupaten Ini Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan Tidak Difungsikan Sampai Sekarang

4 Desember 2014   02:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:06 33 0

Sesuai amanat dari pasal 5 peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 48/Per/M.KOMINFO/11/2009 tentang penyedia jasa akses internet pada wilayah pelayanan universal telekomunikasi Internet Kecamatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 19/PER/M.KOMINFO/12/2010,  bertujuan mempercepat pemerataan akses telekomunikasi dan informasi untuk daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan tidak layak secara ekonomi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun