Hingga saat ini sejumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum kabupaten kepulauan selayar dalam 5 tahun terakhir belum diketahui berapa jumlahnya. Baik itu yang telah selesai proses hukumnya maupun yang belum selesai atau sementara berproses tidak jelas jumlahnya. Sebaiknya hal hal kecil semacam ini di publikasikan kepada publik sehingga kemampuan masyarakt dalam memahami tingkat jumlah dan penyebab kecelakaan sehingga dapat terevaluasi secara luas. Bahkan kalau boleh disebut, bahwa ini adalah sebagian dari kegiatan sosialisasi terhadap undang -undang serta aturan lalu lintas itu sendiri, khususnya di kabupaten kepulauan selayar tentunya, ujar Sigit S. kepada sejumlah reporter radio distudio cfm selayar. Menyangkut kemauan dan keinginan penegak hukum mempublikasikan jumlah dan jenis pelanggaran terhadap undang undang lalu lintas di wilayah selayar sejak dulu memang tidak sepenuhnya mau di sorot, karena menyorot penegak hukum butuh keberanian dan ketegasan serta yang paling penting adalah kelengkapan data data yang disorot. Bagaiman bisa mendapatkan data data lengkap bila kemudian hal hal mengenai kebutuhan media dalam melakukan pengumpulan informasi tidak tersedia . Bagaimana pula dengan ketersediaan media centre yang kemudian hanya sebatas teori belaka. Mengenai jumlah atau angka kecelakaan dan pelanggaran aturan lalu lintas diwilayah hukum kabupaten kepulauan selayar ini, perlu adanya upaya sinkronisasi antara sejumlah lembaga hukum mulai dari tingkat penyidikan kepolisian selayar berlanjut ke kejaksaan selayar dan bagian pidana pengadilan negeri selayar yang tentu saja melakukan registrasi pada jumlah sirat izin penyitaan pada setiap dugaan terjadinya tindak pidana setiap kecelakaan lalu lintas di selayar. Termasuk mensinkronkan jumlah barang bukti lakalantas atau jumlah korban serta pelaku lakalantas mulaidari yang ringan, sedang, berat, anak-anak serta dewasa ,wanita dan pria tentunya. Jangan malah membuat laporan serta gravik tingkat kesadaran masayarakat serta laporan lakalantas yang baik dan suksesnya saja tapi harus di lengkapi dengan data-data pembanding dari lembaga terkait lainnya. Selanjutnya yang paling perlu adalah kasus-kasus lama yang hingga saat ini belum tuntas, perlu dituntaskan oleh pihak berwajib dan terkait. Agar ketahuan yang sebenarnya, berapakah jumlah kasus kecelakaan lalu lintasyang telah terjadi di selayar. Â Kasihan warga negara Indoensia yang tertindas dalam penegakan hukum di Indoensia ini. Bukan malah pilih kasih dan ada tawar menawar pada setiap kasus. Ini penting untuk di ingat oleh para pemimpin penegakan hukum di Selayar, bahwa semua kasus kecelakaan lalu lintas harus di teruskan ke pengadilan, serta tidak ada tawar menawar antara pelaku, korban dan penegak hukum sendiri, termasuk memberikan tindakan tegas kepada aparatnya sendiri.