Apakah ada pertanggungjawaban hukum bagi pengelola tempat parkir sepeda motor apabila sewaktuterjadi kehilangan helm, sedangkan di tempat parkir tersebut sudah terdapat tulisan "helm hilang bukan tanggung jawab tukang parkir"?
Apakah ada pertanggungjawaban hukum bagi pengelola tempat parkir sepeda motor apabila sewaktuterjadi kehilangan helm, sedangkan di tempat parkir tersebut sudah terdapat tulisan "helm hilang bukan tanggung jawab tukang parkir"?