Pagi ini saya tertarik membaca berita dengan judul “Kejati Bali Musnahkan Narkoba Senilai Rp 14,3 Miliar”. Bukan karena tertarik dengan kinerja aparat kepolisian yang telah berhasil menangkap para pelaku pengedar barang haram tersebut atau ingin mengontrol kerja lembaga kejaksaan dalam menuntut pelaku yang tertangkap. Tetapi hati ini tersentuh dengan pembenaran akan kalimat yang keliru yang selalu disuarakan dalam media (saya tidak tahu itu berawal dari pihak kepolisian, kejaksaan atau dari pihak media/wartawan nya), yaitu menkorvesikan jumlah Narkoba (ekstasi, sabu-sabu, ganja dll) yang ter/ditangkap dengan nominal uang ( Rp. 500 juta, 1 Milyar, 1 Trilyun, dll), sehingga disadari atau tidak akan mengundang rasa penasaran masyarakat awam yang tidak pernah mengenal narkoba sebelumnya untuk mencobanya dan akan membuat masyarakat yang sedang dililit kesulitan ekonomi tertarik untuk mengedarkan barang haram tersebut dengan harapan akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar dalam waktu yang singkat.