Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Imunitas Kedaulatan:Menimbang Tingkat Kepentingan Diplomat Negara

30 November 2024   13:25 Diperbarui: 30 November 2024   13:25 72 0
Indonesia merupakan salah satu negara yang berdaulat,salah satu hal yang harus dilakukan oleh negara yang berdaulat adalah hubungan Kerjasama antar negara,baik multilateral maupun bilateral,di mana dalam melakukan suatu hubungan Kerjasama antar negara ini,dibutuhkan perwakilan dari negara-negara atau diplomatic yang bersangkutan untuk mengelola hubungan Kerjasama melalui negosiasi dan dialog,Adapun tujuan adanya diplomatic ini adalah untuk mencapai kesepakatan antar negara,penyelesaian konflik dan memperkuat hubungan antar bangsa,biasanya diplomatic ini melakukan hubungan Kerjasama dalam bidang seperti ekonomi,budaya dan perdagangan.Selain itu diplomat juga mempunyai beberapa wewenang yakni:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun