Imunitas merupakan pengertian dari kata "imunity" yang memilki arti kekebalan, dimana kebal dalam bidang hukum berarti tidak dapat dituntut, dan dalam buku hukum internasional imunitas adalah aturan juga prinsip-prinsip hukum mengenai hak-hak yang dipunyai oleh orang-orang atau badan-badan tertentu. apabila didasarkan dengan hukum internasional imunitas itu seperti dikecualikan dari yurisdiksi (kewenangan atau kekuasaan) Negara lain.
KEMBALI KE ARTIKEL