Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021. Kebijakan ini, meski telah disahkan sejak 2021, baru belakangan memicu perdebatan, termasuk di kalangan anggota DPR yang sebelumnya turut menyetujui aturan tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang dianggap sebagai penggerak kebijakan ini, menegaskan bahwa pelaksanaannya adalah amanat undang-undang. Ia menyatakan pentingnya memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL