Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Hukum yaitu peraturam yang berupa norma dan sanksi, Dalam dibuatnya peraturan di  Indonesia untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dan menciptakan negara yang aman dan harmonis. Hukum terbagi menjadi 2 yaitu ada hukum tertulis dan tidak tertulis dan bagi yang melanggar akan diberikan hukuman atau sanksi.
KEMBALI KE ARTIKEL