Presiden RI Joko Widodo baru saja menandatangani penggantian Kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Rencananya, aturan ini akan berlaku mulai 30 Juni 2025. Merespon aturan ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa pergantian ini tidak menghilangkan jenjang perawatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Â
KEMBALI KE ARTIKEL