Draf Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas DPR RI menuai polemik. Draf RUU tersebut memuat pasal dan poin yang dinilai mengancam kebebasan pers. Satu diantara pasal yang saat ini tengah dibahas kalangan jurnalis adalah Pasal 56 ayat 2 poin c. Isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Tak pelak, rancangan undang-undang ini bikin 'gerah' kalangan jurnalis. Selain dianggap sebagai bentuk kemunduran kemerdekaan pers, produk hukum yang tengah dibahas DPR RI ini juga dinilai bentuk pembungkaman nyata terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL