Privatisasi BUMN Sektor Ketenagalistrikan di Indonesia
29 Desember 2020 21:35Diperbarui: 29 Desember 2020 21:474531
Privatisasi merupakan alat dan cara pembenahan BUMN untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan. Terdapat beberapa tujuan dilakukannya privatisasi BUMN (Pasal 74 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN), yaitu:
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.