Banyuurip (10/02/2023) -- Keputusan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesia nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran memutuskan untuk memberikan mata pelajaran informatika sejak dini sehingga siswa diharapkan mampu untuk memiliki kemampuan memahami dan mengaplikasikan teknologi yang ada. Namun pada kenyataannya tidak semua sekolah memiliki tenaga pendidik dengan latar belakang informatika termasuk sekolah di Desa Banyuurip, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali.
KEMBALI KE ARTIKEL