Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi kontroversial kerena dinilai bukan hal mendesak. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta RUU HIP dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
KEMBALI KE ARTIKEL