Tanggal 15 Maret 2023 yang lalu kita dihebohkan dengan pernyataan Presiden tentang Impor Baju Bekas. Katanya dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri. Informasinya baju bekas tersebut bisa masuk melalui lima pelabuhan laut utama secara illegal, salah satunya Sumatera (Tanjung Balai Asahan). Dirjen Bea dan Cukai mencatat telah melakukan 278 penindakan terhadap 7.881 bal pakaian bekas impor sejak Januari 2022 hingga Pebruari 2023.
KEMBALI KE ARTIKEL