Sepengetahuan saya Regsosek itu adalah Regristrasi Sosial Ekonomi yang berkutat pada pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri dari profil,kondisi sosial,ekonomi dan tingkat kesenjangan yang terjadi. artinya Pemerintah berupaya untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data. untuk melaksanakan berbagai program secara terintegrasi dan tidak tumpang tindih. Kegiatan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 oktober 2022 hingga 14 Nopember 2022. Dengan adanya program tersebut, maka kita sebagai objek sasaran harus siap menunggu petugas BPS (Badan Pusat Statistik ) mengunjungi rumah kita kapan pun. BPS memang ditugaskan Negara untuk melaksanakan pendataan tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 1960 tentang Sensus dan nomor 7 tahun 1960 tentang Statistik.
KEMBALI KE ARTIKEL