Si A uring-uringan karena berdebat soal pohon rambutan yang separuh dahannya berada di pekarangannya. Si empunya pohon rambutan ( B ) tidak merasa bahwa keberadaan pohon tersebut sangat mengganggu kenyamanan si A. setiap hari seisi rumah si A bergantian membersihkan halaman rumah yang kotor karena daun pohon jatuh di halaman rumah, si A sudah pernah menegur B tapi tidak digubris malah si B sok jagoan mengatakan bahwa tidak ada yang bisa memetik buah rambutan tersebut satu biji pun. Lah...si A pun menebang pohon tersebut yang kebetulan separuhnya berada di pekarangan rumah si A. B lalu mencak-mencak dan memaki si A mengatakan " jangan sembarangan menebas pohon rambutanku, nanti kepalamu yang kutebas ". Pertengkaran pun tidak dapat dielakkan, terpaksa si A memberikan sedikit pelajaran tentang pasal dan akibat apa yang ditimbulkan apabila terjadi sengketa seperti itu. Sesuai bunyi pasal 666 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut :
KEMBALI KE ARTIKEL