Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tentang Kehidupan Bertetangga

3 April 2022   18:56 Diperbarui: 3 April 2022   18:57 3199 16
Si A  uring-uringan karena berdebat soal pohon rambutan yang separuh dahannya berada di pekarangannya. Si empunya pohon rambutan ( B )  tidak merasa bahwa keberadaan pohon tersebut sangat mengganggu kenyamanan si A. setiap hari seisi rumah si A bergantian membersihkan halaman rumah yang kotor karena daun pohon jatuh di halaman rumah, si A sudah pernah menegur B tapi tidak digubris malah si B sok jagoan mengatakan bahwa tidak ada yang bisa memetik buah rambutan tersebut satu biji pun. Lah...si A pun menebang pohon tersebut yang kebetulan separuhnya berada di pekarangan rumah si A. B lalu mencak-mencak dan memaki si A mengatakan " jangan sembarangan menebas pohon rambutanku,  nanti kepalamu yang kutebas ". Pertengkaran pun tidak dapat dielakkan, terpaksa si A memberikan sedikit pelajaran tentang pasal dan akibat apa yang ditimbulkan apabila terjadi sengketa seperti itu.  Sesuai bunyi  pasal 666 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun