Sebagai payung hukum pelaksanaan UMKM adalah Undang-undang nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro.kecil dan Menengah. Yang dimaksud dengan UMKM dalam Undang-undang tersebut adalah Usaha Mikro dengan modal 50 juta tidak termasuk tanah bangunan dan tempat usaha. dan memperoleh keuntungan penjualan 300 juta/tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL