Kedudukan kaum perempuan di tengah keluarga dan masyarakat dapat menentukan sejauhmana peran yang dapat atau sedang dimainkan oleh perempuan. Ternyata di tengah situasi hidup dan jaman yang selalu berubah, kedudukan perempuan dapat menjadi hambatan dan rintangan bagi perempuan untuk berperan secara penuh di tengah keluarga dan masyarakat. Kedudukan perempuan yang ditempatkan lebih rendah dari kedudukan laki-laki, sekaligus menjadi tantangan bagi kaum perempuan untuk mengaktualisasikan dirinya di tengah hidup yang menuntut kesetaraan. Â
1. Perbedaan Kedudukan Laki-Laki dan Perempuan dalam Keluarga dan Masyarakat
Peran perempuan dalam keluarga dan peran perempuan dalam masyarakat sangat ditentukan oleh kedudukannya baik dalam keluarga, maupun dalam masyarakat. Dengan kata lain, peran seseorang ditentukan oleh kedudukannya, karena kedudukan, seseorang mendapatkan wewenang untuk melaksanakan fungsinya sesuai dengan kedudukannya. Misalnya, seorang pejabat bisa melaksanakan fungsinya karena wewenang yang diberikan atau diterimanya. Demikan pula dengan peran perempuan di tengah keluarga dan di tengah masyarakat tergantung pada kedudukannya di dalam keluarga dan dalam masyarakat.
Menurut Nunuk Murniati, seseorang atau kelompok dapat berperan sesuai dengan kemampuannya apabila ia atau mereka mempunyai wewenang untuk melaksanakan fungsinya. Wewenang merupakan hak untuk menentukan sesuatu atau memutuskan sesuatu, maka wewenang  sangat erat hubungannya dengan kedudukan seseorang atau kelompok orang (Nunuk Murniati, 1997: 81). Dengan kata lain, kedudukan sesorang turut menentukan pengaruhnya secara optimal terhadap lingkungannya. Misalnya ketika perempuan hanya ditempatkan sebagai ibu rumah tangga, maka peran yang dimainkannya hanya mempengaruhi atau memberikan sumbangan khusus bagi lingkup keluarganya saja atau hanya terbatas dalam ruang lingkup keluarga. Sedangkan laki-laki yang ditempatkan sebagai kepala keluarga memiliki kedudukan atau wewenang yang lebih besar dibandingkan perempuan sebagai ibu rumah tangga. Dalam arti tertentu, laki-laki memiliki kekuasaan lebih atas isterinya dan anak-anaknya. Sehingga keputusan selalu di tangan laki-laki. Misalnya, apakah isterinya boleh atau tidak mencari nafkah atau bekerja, menyangkut pendidikan dan masa depan anak-anak, khususnya anak laki-laki dan anak perempuan, bahkan sampai masalah kebutuhan biologis pun ditentukan oleh kaum laki-laki. Oleh sebab itu, kedudukan perempuan di dalam keluarga dan masyarakat sangat menentukan ruang gerak dan perannya dalam keseluruhan kehidupan keluarga dan masyarakat.
Dalam keluarga kedudukan dan peran perempuan dan laki-laki seringkali dibedakan atau dikontraskan. Misalnya, perempuan dipandang dan dianggap sebagai yang mempunyai tugas, peranan dan tanggung jawab besar dalam keluarga. Mereka harus melayani suami dengan setia, mendidik anak-anak dengan baik, pokoknya melaksanakan semua kebutuhan dan keperluan rumah tangga, dari memasak, menyiapkan makanan, mencuci, menyetrika, melayani tamu, membersihkan rumah, dan masih banyak lagi status yang harus disandang kaum perempuan. Sedangkan kaum laki, dipercayakan untuk menghidupi keluarganya dengan mengusahkan nafkah baik lahir maupun batin. Persoalan domestikasi merupakan persoalan  yang seringkali ditemukan dan menjadi bahan kajian, diskusi bahkan perdebatan banyak kalangan, baik perempuan maupun laki-laki.
Demikian pula dalam masyarakat, kaum perempuan dan laki-laki memiliki peran  yang berbeda sesuai dengan kedudukan yang telah ditentukan oleh masyarakat bagi mereka. Misalnya, terdapat perbedaan pekerjaan yang dilakukan mereka dalam kelompoknya, juga status dan kekuasaan yang dimiliki tidak sama. Menurut Mosse ada beberapa faktor yang mengakibatkan perbedaan peran  dalam masyarakat, mulai dari lingkungan alam, hingga cerita dan mitos-mitos yang digunakan untuk memecahkan teka-teki perbedaan jenis kelamin, mengapa perbedaan itu tercipta dan bagaimana dua orang yang berlainan jenis kelamin dapat berhubungan dengan baik berdasarkan sumber daya alam di sekitarnya (Mosse, 2004: 5).
Ternyata peran seseorang juga dipengaruhi oleh kelas sosial, usia dan latar belakang etnis. Misalnya di Inggris sekitar abab XIX, ada anggapan bahwa kaum perempuan tidak pantas bekerja di luar rumah guna mendapatkan upah. Namun perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa anggapan tersebut hanya berlaku bagi perempuan kelas menengah dan kelas atas. Sedangkan kaum perempuan kelas bawah diharapkan bekerja sebagai pembantu bagi kaum perempuan yang dilahirkan tidak untuk bekerja sendiri. Contoh di atas memberikan gambaran bahwa laki-laki dan perempuan memiliki peran dan kedudukan yang berbeda baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
Seperti yang telah diungkapkan bahwa salah satu topik yang banyak mengandung perdebatan di antara para pemerhati perempuan adalah mengenai persamaan dan perbedaan antara perempuan dan laki-laki. Pertanyaan yang selalu muncul adalah: "Apa yang lebih penting bagi pemberdayaan perempuan? Apakah pengakuan bahwa mereka sama dengan laki-laki ataukah pengakuan bahwa mereka berbeda dengan laki-laki?" Pengakuan bahwa perempuan dan laki-laki sama, yaitu sama-sama sebagai manusia yang mempunyai pikiran, perasaan dan pendapat, memang dibutuhkan oleh perempuan, karena selama berabad-abad pengakuan tersebut disangkal. Namun ternyata isi dari pikiran, perasaan dan pendapat perempuan tidaklah sama dengan isi dari pikiran, perasaan dan pendapat laki-laki, karena peran mereka yang berbeda dalam keluarga dan masyarakat. Â Oleh karena itu, menurut Hardy, pengakuan akan perbedaan antara perempuan dan laki-laki menurut pengertian di atas sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan perempuan (Hardy, 1998: 121).
Menurut de Beauvoir, dalam budaya patriarki, kehidupan ekonomi, sosial dan politik perempuan bukan hanya dibatasi, melainkan juga tidak diakui, yang terjadi adalah perempuan hidup untuk menunjang kehidupan ekonomi, sosial dan politik laki-laki. Melalui institusi ekonomi, sosial, dan politik, budaya patriarkat mencetak citra diri perempuan sesuai dengan citra ideal perempuan sebagai jenis kelamin kedua dalam pandangan patrialkal. Setidaknya ada empat institusi budaya patriarkat yang menurut de Beauvoir menguasai hidup perempuan dengan intensitas yang berbeda-beda sesuai dengan fase hidup perempuan, yaitu fase balita, sekolah, remaja, perkawinan, dan hari tuanya. Keempat institusi ini saling melengkapi dalam menciptakan dunia perempuan sebagai dunia yang sudah pasti, statis atau dunia buatan yang tidak bisa diubah (de Beauvoir, 2005: 48-50). Institusi-institusi yang dimaksudkan Beauvoir adalah: Keluarga, Pendidikan, Perkawinan dan Hukum Negara.
a. Lembaga Keluarga
Keluarga merupakan lembaga pertama kali yang menginternalisasikan nilai-nilai perempuan sebagai objek. Sejak kecil perempuan diajarkan untuk bergembira dengan cara menyenangkan  orang dewasa melalui sikap manja, manis, dan sopan. Sementara laki-laki, sejak kecil didorong untuk menjadi "laki-laki" dengan diajarkan untuk "tidak cengeng atau menangis, karena menangis hanya untuk anak perempuan". Demikian pula sebaliknya, jika anak perempuan yang berlaku seperti laki-laki, misalnya bermain seperti laki-laki dianggap nakal, ia akan dicap sebagai anak tomboi. Perilaku seperti ini dianggap mengancam "keperempuanannya". Sedangkan kenakalan anak laki-laki dipandang sebagai hal yang biasa dan tidak terlalu dipusingkan. Aktivitas anak perempuan pun dibatasi dalam rumah saja, terutama membantu ibu menyelesaikan pekerjaan rumah, sehingga sejak kecil anak laki-laki pun sudah diajarkan untuk menyadari bahwa tanggung jawab pekerjaan rumah tangga adalah menjadi bagian dari tanggung jawab perempuan (de Beauvoir, 2005: 49).
b. Lembaga Pendidikan
Internalisasi nilai-nilai perempuan sebagai sosok yang santun atau sopan, dan manis serta selalu menyenangkan orang lain dilanjutkan oleh lembaga pendidikan. Di sekolah, melalui sikap para guru dan afirmasi dari teman-temannya, nilai inferioritas ini diinternalisasikan perempuan dengan semakin kuat (de Beauvoir, 2005: 49). Â
c. Lembaga Hukum Negara
Masyarakat ikut memperkuat internalisasi nilai-nilai inferior perempuan melalui mitos-mitos dan tata nilai yang mengharuskan perempuan sedapat mungkin melindungi tubuhnya dari tatapan laki-laki, bersikap santun, membiarkan laki-laki menggoda dan bersikap kurang ajar kepadanya. Sikap dan perilaku laki-laki yang demikian terhadap perempuan dianggap "memang laki-laki biasa begitu". Pandangan dan perilaku yang tidak adil atau kekerasan yang dialami kaum perempuan dibenarkan oleh lembaga hukum, melalui pasal-pasalnya mengatur dan membatasi ruang gerak perempuan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara (de Beauvoir, 2005: 50).
d. Lembaga Perkawinan Â
Masyarakat patriarkal melihat lembaga perkawinan sebagai penjaga moral mereka dan merupakan satu-satunya lembaga yang secara moral membenarkan aktivitas seksual perempuan. Aktivitas seksual bagi perempuan dianggap sebagai wujud pelayanan tertinggi pada suami dan spesies manusia. Perempuan harus siap melayani kapan saja suaminya menginginkan tubuhnya. Menurut de Beauvoir, pembatasan budaya patriarkal terhadap kehidupan perempuan telah mencapai wilayah yang  sangat pribadi dan mendasar, yaitu kemampuan perempuan untuk mengartikan sendiri kenikmatan yang dirasakannya melalui tubuhnya (de Beauvoir, 2005: 52).
Pendapat lain mengatakan bahwa perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga dan masyarakat merupakan akibat dari pembagian pekerjaan secara seksual. Peran perempuan selalu dikaitkan dengan ruang lingkup domestik, sedangkan  peran laki-laki selalu dikaitkan dengan ruang lingkup publik. Peran-peran tersebut diajarkan pada anak perempuan dan laki-laki sejak dini, kecil, sehingga perbedaan peran secara seksual ini tampak alamiah. Kemudian melalui pranata-pranata dalam masyarakat peran tersebut mendapatkan legitimasinya (Hardy, 1998: 121).
Sedangkan dari perspektif gender melihat bahwa subordinasi perempuan dalam sektor publik bukan karena faktor biologis, melainkan lebih diakibatkan oleh faktor kultur. Dalam perspektif gender, kondisi biologis sepanjang masa akan tetap sama, yakni terdiri dari laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis itu menjadi bermakna politis, ekonomis, dan sosial ketika tatanan kultural dalam masyarakat mengenal pembagian kerja secara hirarkis antara perempuan dan laki-laki. Ketika faktor kultural ditransformasikan bersama faktor biologis ke dalam masalah sosial dan politik, akhirnya menyebabkan subordinasi perempuan oleh laki-laki di sektor publik maupun domestik. Dengan kata lain, kultur menjadi suatu simbol dalam penajaman perbedaan seksual (Freeman, 1970: 6).
Sulit disangkal bahwa arus globalisasi telah mempengaruhi dan ikut mengubah gaya hidup masyarakat serta kebudayaan manusia jaman sekarang. Pengaruh dan perubahan tersebut turut membawa aneka pilihan bagi perempuan dalam berperan aktif di tengah-tengah keluarga, dan masyarakat.