Kehidupan bernegara di masa kini tak terlepas dari bagaiamana kita dapat mengelola dan mengatur sumber daya yang kita miliki untuk dapat menjalankan tujuan bangsa, pengelolaan administrasi negara dan juga kepemilikan sumber daya yang profesional dan produktif merupakan sangat dibutuhkan untuk dapat menjalankan suatu negara (Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, 2014, 89 - 90). Agar suatu pemerintahan dapat berjalan secara lancar untuk melindungi, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, diperlukan adanya komitmen untuk membenahi sistem politik yang demokratis, dan mempertahankan persatuan dan kesatuan. Dalam upaya untuk membenahi sistem, pembenahan tidak harus ditentukan oleh faktor domestik, namun juga dengan adanya konstelasi politik Internasional, sehingga memerlukan penyelenggara negara negara yang profesional, clean goverment dan good governance atau sering disebut dengan prinsip "Good Goverment and Good Governance". Good Governance sendiri merupakan proses dimana lembaga lembaga publik dapat mengelola sumber daya yang dimiliki untuk mendukung adanya supremasi hukum dan hak Asasi Manusia (hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya) (Anti-Corruption Module 2 Key Issues: What Is Good Governance?, n.d.).
KEMBALI KE ARTIKEL