Akhirnya Presiden Joko Widodo menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional secara resmi melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Ada tiga poin utama yang tercantum dalam Keppres tersebut ;
KEMBALI KE ARTIKEL