Perlu paling tidak dua staf khusus Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus merangkap Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan untuk menjelaskan bahwa tidak ada disharmoni antara Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 dengan Permenkes 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pergub DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
KEMBALI KE ARTIKEL