Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan agar sidang putusan digelar lebih awal dari jadwal semula, yakni yang seyogyanya baru dilaksanakan pada Jumat (28/6). Menurut juru bicara MK Fajar Laksono, keputusan ini diambil karena  karena para hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
KEMBALI KE ARTIKEL