Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

Menganalisis 3 Pasal Gugatan untuk Bambang Widjojanto

14 Juni 2019   05:35 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:07 285 3
"Menurut yang kami pahami yang bersangkutan adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai Pejabat Menerima Gaji Rp 41.220.000," kata Sandi Situngkir saat melaporkan BW ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun