Hari ini (24/5/2019), Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini sebagai sikap resmi dari BPN merespon hasil pleno rekapitulasi oleh KPU.
KEMBALI KE ARTIKEL