Terjadi
fenomena paradoksal atau bertentangan dalam perjalanan penerimaan negara melalui pajak. Pada 1995 tercatat Tax Ratio 15% dari PDB (Produk Domestik Bruto) dengan dukungan kapasitas komputer dalam sistem administrasi pajak. Setelah berjalan dua puluh tahun, pada 2015 dengan kapasitas komputer yang jauh lebih besar
Tax Ratio hanya mencapai 10,9% dari PDB seperti dikutip dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI).
KEMBALI KE ARTIKEL