Merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi memilih dan menetapkan para pembantu (menteri atau penasehat) dari berbagai kalangan dan latar belakang, misalnya profesional pimpinan korporasi, pengusaha yang berhasil, kalangan akademisi dan pakar dalam disiplin ilmu tertentu (misalnya sosial, ekonomi, hukum, engineering).
KEMBALI KE ARTIKEL