Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Keliru dalam Kebijakan, Keuangan Negara Bukan Korporasi

14 September 2016   18:31 Diperbarui: 15 September 2016   13:47 261 1
Merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi memilih dan menetapkan para pembantu (menteri atau penasehat) dari berbagai kalangan dan latar belakang, misalnya profesional pimpinan korporasi, pengusaha yang berhasil, kalangan akademisi dan pakar dalam disiplin ilmu tertentu (misalnya sosial, ekonomi, hukum, engineering).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun