Dalam pemahamannya, cadangan devisa (Cadev) resmi Indonesia (Indonesian official reserve assets) merupakan hak milik (aset) eksternal yang dapat langsung tersedia bagi dan berada di bawah kendali Bank Sentral (Bank Indonesia) selaku otoritas moneter; yang dcadangkan dalam membiayai ketidakseimbangan neraca pembayaran (defisit), melakukan intervensi di pasar agar nilai tukar stabil, dan beberapa tujuan lain demi ketahanan perekonomian dan nilai tukar serta sebagai bantalan terhadap kewajiban bersih Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL