Dalam koran pagi Media Indonesia yang terbit Senin, 28 September 1992, pada halaman utama muncul berita yang menyangkut penyimpangan yang dituduhkan kepada CEO (Chief Executive Officer atau Direktur Utama) BUMN PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) (Telkom) yang saat itu dijabat almarhum Cacuk Sudarijanto (CS). Dari sumber lain,
kasus yang dikaitkan dengan CS adalah tender proyek Gelombang Mikro Digital (GMD) yang nilainya relatif kecil, hanya Rp. 34,1 milyar.Â
KEMBALI KE ARTIKEL