Bullying adalah salah satu kasus yang saat ini masih belum bisa ditangani di Indonesia. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bullying adalah segala bentuk perundungan, ketidakadilan, kekerasan atau penindasan yang dilakukan dengan sengaja. Hal ini biasanya dilakukan oleh sekelompok anggota tetapi juga tidak menutup kemungkinan dilakukan secara personal. Menurut data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) per 2023 terdapat 30 kasus bullying atau penindasan. Â Dimana menjelaskan indikator 80% merupakan sekolah dibawah naungan Kemendikbudristek dan 20% dibawah naungan Kementerian Agama.
KEMBALI KE ARTIKEL