Jika membahas terkait Anggaran Pendapatan dan Perbelanjaan Negara (APBN), pasti kita juga tidak asing dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau lebih dikenal dengan singkatan APBD. Fungsi umum dari APBD hampir sama dengan APBN sebagai dompet negara, namun dalam konteks yang lebih kecil yaitu sebagai dompet daerah. Lebih tepatnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengatur seluruh rencana keuangan tahunan dari pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam masa anggaran selama satu tahun, mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Komponen pembentuk APBD terdiri dari 4 bagian, yaitu:
KEMBALI KE ARTIKEL