Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kebebasan Berpendapat di Indonesia

24 November 2016   20:48 Diperbarui: 24 November 2016   20:58 37376 1
Di jaman sekarang ini, memang semua rakyat Indonesia berhak dan berkewenangan untuk berpendapat. Hal ini juga sudah tertulis dalam UUD 19945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun