Di jaman sekarang ini, memang semua rakyat Indonesia berhak dan berkewenangan untuk berpendapat. Hal ini juga sudah tertulis dalam UUD 19945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
KEMBALI KE ARTIKEL