Hakikat negara Indonesia sebagai negara hukum  harus mencerminkan penegakan hukum yang berkualitas dan konsisten dengan prinsip-prinsip negara hukum.Penegakan hukum, khususnya penuntutan pidana, merupakan upaya untuk mencapai cita-cita kepastian hukum, keadilan hukum, dan kepentingan hukum, yang pelanggarannya akan menimbulkan sanksi pidana. Lembaga penegak hukum harus menyelaraskan tujuan hukum dan  struktur hukum. Sebagaimana pendapat Gustav Radbruch, tujuan hukum mempunyai tiga komponen: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL