Sudah 2 tahun lamanya dunia dilanda pandemi Covid-19. Pandemi yang disebabkan oleh
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang secara cepat menyebar ke seluruh dunia mengakibatkan kelumpuhan diberbagai sektor kehidupan dunia, terutama sektor ekonomi dan juga pendidikan. Di Indonesia sendiri Covid-19 pertama kali terdintifikasi pada bulan Maret 2020. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dengan sigap segera menindaklanjuti Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan wajib belajar dari rumah atau lebih dikenal dengan sistem pembelajaran daring. Pembelajaran daring diharapkan bisa membantu mengurangi jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 dan mengurangi resiko anak-anak sekolah, tenaga pendidik, dan juga pengurus sekolah lainnya untuk tertular penyakit ini.
KEMBALI KE ARTIKEL