Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan terhadap Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

30 Juli 2021   18:10 Diperbarui: 30 Juli 2021   19:02 145 0
Pada tanggal 18 Maret sampai 9 April 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 anggotanya yang akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI). Dari 1.351 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan mengikuti asesmen, 2 orang anggota tidak hadir pada pelaksanaan tes wawancara. Tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ini diselenggarakan berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menetapkan KPK sebagai Lembaga eksekutif, dan tidak lagi bersifat independen seperti sebelumnya. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tercantum bahwa pegawai KPK resmi dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta diatur juga dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang proses Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun