Kebebasan memeluk agama dan menjalankan rutinitas keagamaan merupakan sebuah hak dari tiap-tiap individu yang memeluk agama apapun baik itu Islam, Nasrani, Katholik, Hindhu, Budha, Konghucu, Sikh , Yahudi dan agama-agama yang dapat membuat ketenangan setiap pemeluk-Nya. Melakukan rutinitas keagamaan bagi setiap pemeluk agama juga salah satu kewajiban yang harus dijalankan. Rutinitas keagaaman adalah bentuk rasa syukur atas keagungan Tuhan Yang Mahas Esa kepada setiap individu atas rezeki yang diberikan. Melarang seseorang untuk melakukan rutinitas keagamaan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan sangat tidak dibenarkan.