Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Etika Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Legislatif 2014

27 Januari 2014   10:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:25 257 0

Aroma persaingan para calon legislatif yang diusung dari berbagai partai yang menjadi peserta pemilu 2014 diseluruh daerah yang ada di Indonesia benar-benar kiat sengit. Terbukti sekali alat peraga kampanye semakin marak mengiasi sudut-sudut kota. Tak hanya kota disdutu desa pun juga tak kalah ramainya menjamur alat peraga kampanye. Alata peraga kampanye yang saling berlomba mencuri perhatian masyarakat diantaranya bendera partai politik yang super besar dan tinggi terpasang di pohon perindang jalan dan tiang listrik, bendera partai politik yang terpasang dipembatas jalan dan pembatas sungai, baliho super raksasa yang berjejer semrawut memalang trotoar untuk pejalan kaki, stier-stiker calon legislatif yang berukuran sedang sampai super besar yang menempel difasilitas umum ( telepon umum, stasiun kereta, tiang listrik, halaman rumah ibadah, halte),mini banner gambar calon legislatif yang terpasang di lapangan perumahan warga, sampai poster calon legislatif yang ikutan nebeng di alat transportasi umum seperti becak, angkot, bemo, dan mobil charter.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun