Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pemprov DKI Layak Dijadikan Contoh bagi Pemprov Lain Penggunaan Pakaian Khas Daerah untuk PNS

3 Januari 2013   04:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:35 1437 0

Langkah Jokowi ini juga tidak main-main karena telah disahkan oleh Peraturan Gubernur (Pergub) No 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas. Pergub itu ditandatangani Gubernur DKI Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2012 dan berlaku mulai 2 Januari 2013. Tentunya dengan menggunakan pakaian khas daerah yakni Betawi kita tidak akan lupa mengenai budaya yang membentuk Jakarta dan wujud cinta kita terhadap suatu kebudayaan itu sendiri. Terobosan Jokowi ini layak dijadikan role model bagi provinsi-provinsi yang ada di Indonesia.

Menggunakan pakaian daerah Betawi pada hari rabu juga membuat para PNS tampil lebih elegan dan lebih memasyarakat. Pakaian khas daerah terdiri dari pakaian sadariah dan kebaya kerancang. Pakaian sadariah dipakai oleh laki-laki yang terdiri dari baju sadariah lengan panjang warna bebas bernuansa pastel (lembut) dengan kerah shanghai, berkancing dalam, kantong bobok kiri alas serta kantong samping kiri dan kanan. kemudian, celana panjang warna hitam atau warna gelap tidak berbahan jins, kain sarung bercorak bebas, peci nasional warna hitam polos, dan sepatu pantovel warna hitam atau menyesuaikan. Sedangkan kebaya kerancang dipakai oleh wanita, terdiri dari kebaya kerancang bordir bolong warna bebas bernuansa pastel, leher bentuk V atau kerah shanghai, ujung bawah lancip, panjang di bawah pinggul. Kain sarung bermotif pucuk rebung dengan panjang di atas mata kaki dan menutupi betis atau celana panjang longgar dengan model bagian depan tertutup kain pucuk rebung (kulot). Kemudian, sepatu pantovel warna hitam/menyesuaikan, serta kerudung dan kelengkapan aksesori menyesuaikan.

Nah, jadi jika sekarang ingin melihata pakaian khas Betawi kita tidak perlu melihatnya saat pagelaran pemilihan Abang dan None Jakarta saja. Cukup mengunjungi kantor-kantor pemerintahan negeri di Jakarta saja. Penggunaan pakaian Betawi bukan serta merta fanatisme terhadapsuatu kebudayaan tetapi lebih wujud cinta kita terhadap suatu kebudayaan yangbtelah diturunkan dari generasi pendahulu. Kapan ya kira-kita provinsi lain mengambil aturan penggunaan pakaian khas daerah masing-masing untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di hari rabu?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun