Baru saja pemerintah Indonesia mengumumkan secara resmi pernurunan harga premium (bensin) sebesar Rp 900 per liter dari Rp 8.500 ternyata tidak bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sebab di Provinsi Bali harga Bahan Bakar Minyak Premium yaitu Bensin harganyamenjadi Rp 7.950 per liter. Penyebab utama harga premium di Provinsi Bali tidak mengalami penurunan adalah karena di Bali pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi Bali sebesar 10 Persen. Di Provinsi lain lain pajak bahan bahakar kendaraan bermotor hanya sebesar 5 persen saja. Kondisi ini tentu membuat banyak warga Bali yang gigit jari. PBBKB merupakan pajak yang kewenangannya hanya dimiliki oleh pemerintah daerah.