Ancaman yang paling baru atas pelaksanaan eksekusi mati terpidana yang dihukum mati karena membawa heroin seberat 8.3 kh ke Pulau Bali ini adalah datang dari sekretaris jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-Moon. Ban Ki-Moon mengatakan disejumlah media asing bahwa Indonesia harus membatalkan pelaksanan hukuman mati terhadap duo Bali Nine. Pernyataan Ban-Ki Moon ini sangat disesalkan sekali sebab seharusnya PBB adalah lembaga yang independen, bukan malah sebaliknya membela Negara maju seperti Australia. Sekarang bila kita menanyakan kembali kemana pembelaan Ban-Ki Moon terhadap nasib para tenaga kerja Indonesia yang akan dieksekusi mati di Negara Malaysia, Hongkong dan Arab Saudi.
Ban-Ki Moon harusnya berpikir bahwa kasus narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa karena bisa merusak nasib generasi muda di sebuah bangsa. Bapak Presiden Joko Widodo sebagai kepala Negara dan pemerintahan di Indonesia tidak perlu gentar dengan perlawanan Australia dan PBB untuk membela duo Bali Nine yang akan dieksekusi mati. Indonesia adalah Negara yang berdaulat terutama dari pelaksanaan hukumnya, jangan mau diintervensi oleh nwgara lain. Ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby saja dapat bebas karena intervensi Australai. Negara Indonesia jangan mau kecolongan lagi dalam hal pelaksanaan eksekusi mati, Bila benar Australia mengeluarkan travel warning masih banyak wisatawan asing yang mau berkunjung ke Indonesia dan Bali.
Indonesia juga bisa mengeluarkan sikap dengan memboikot balik produk-produk asal Australia yang masuk ke pasar Indonesia. Bisa juga dengan tidak memperkenankan warga Negara Australia untuk mencari kerja di Indonesia. Pemerintah Indonesia juga bisa menarik duta besar dan pejabat konsulat di Australia. Indonesia bukan Negara yang baru merdeka, sudah bukan saatnya takut menghadapi ancaman semacam ini.