Peran kaidah fiqhiyyah sebagai metode penerapan hukum Islam yang mampu merealisasikan nilai-nilai kontekstualitas hukum Islam tidak hanya terbatas dalam kemampuannya menyelesaikan persoalan-persoalan hukum akibat perkembangan pemikiran dan kemajuan teknologi, tetapi kaidah fiqhiyyah juga mampu dijadikan sebagai rujukan yang representatif dalam memberikan solusi bagi kesulitan-kesulitan yang dialami seseorang, yaitu antara lain terdapat dalam kaidah:
KEMBALI KE ARTIKEL