Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kembali Ke Hukum Islam Kaffah (Murni), Benarkah Tindakan Itu?

27 Maret 2013   11:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:08 2521 4
Keinginan sebagian saudara saudara seiman saya, untuk Kembali ke Islam Kaffah, kembali ke Qur'an dan haddits secara Murni. Janganlah kita pikir akan menyelesaikan masalah kita selaku ummat Islam.

Kenapa....???

Karena masing masing "aliran" juga punya persepsi atau TAFSIRAN SENDIRI tentang Haddits atau ayat.

Kemungkinan ribut tentang Ayat atau Hadits YANG MULTI TAFSIR akan tetap ada di depan mata kita. Semua merasa aliran Islam kelompoknyalah yang paling benar. Terjadi pertumpahan darah adalah hal yang sangat mungkin terjadi. Pada saat Syariat Islam versi Islam aliran "A" di undangkan, lalu terjadi perlawanan dariĀ  Islam aliran "B" aliran "C" dll. bukannya bagus malah jadi tambah menganga perpecahan terjadi sesama Islam.

Belum lagi adanya Tekhnologi yang kini ada tapi di zaman Rasulullah BELUM ADA. Dan kondisi itu Akan mampu menciutkan fungsi Haddits. bagaimana menyikapinya...???

Contoh nyata:

Seperti yang kini masih di praktekan dalam Syariat Islam di Arab Saudi bahwa sesuai Haddits, dalam sidang Kasus kejahatan, maka dengan adanya sumpah dari SAKSI SAKSI, hakim akan menganggap Kesaksian itu benar. Sementara alat bukti CCTV tak dikenal dalam Syariat Islam Kaffah.

Menolak menggunakan alat bukti Hasil Test DNA seorang Bayi dan lebih memilih sumpah seorang Lelaki pemerkosa seorang Muslimah, adalah sebuah tindakan yang tidak adil. Si Muslimah akan tetap menjadi bulan bulanan dan menjadi korban, hanya karena dia tak cukup saksi, padahal Tekhnologi TAK DAPAT DI INGKARI. rekaman CCTV dan bukti test DNA si Bayi adalah pasti dibanding Saksi Saksi yang bisa saja direkayasa atau memang karena keterbatasan pengetahuan seorang Saksi (bukan karena disengaja) dalam sebuah rentetan kejadian kasus Kejahatan.

Dalam Syariah Islam di di Arab Saudi, jika si Saksi bersumpah hingga 4 kali maka Hakim akan memegang kata kata dia sebagai sebuah kebenaran. Padahal bisa saja si saksi mengetahui hanya sedikit saja, tidak secara total terjadinya tindak pidana tsb. Jadi bukan maksud dia untuk membohongi Hakim.

Jika Hakim pengadilan Lebih memilih Hasil test DNA dan rekaman CCTV yang lebih pasti dibanding Haddits, maka sama saja dengan mengangkangi Syariat Islam yang bersandar pada ajaran Rasulullah.

Apalagi jika ditambah dengan "alergi pada Jahudi" dan pake Teory Konspiracy, karena Tekhnologi itu semua memang dari Jahudi. Wadduuuuuh makin rumit pasti....!!!

Ini adalah sebuah REALITA bahwa kembali ke Syariat Islam secara Kaffah (sempurna) akan ada TANTANGAN yang tak mudah untuk kita hadapi bersama.

Islam Kaffah sendiri bermakna: Islam yang Total, yang Utuh, yang lengkap atau yang Murni. dan tentu saya No Problem dengankondisi ideal zaman Rasulullah seperti dahulu. Jika tetap ingin kembali ke Syariat Islam secara Kaffah, saya punya solusi:

==============

Pilihlah sebuah Pulau terpencil dan tak berpenghuni. bangun sebuah komunitas Muslim disana. Tolak semua orang luar dan tolak semua tekhnologi. dengan kondisi seperti itu saya yakin pelaksanaan Syariat Islam akan sukses terlaksana. termasuk jika mau Naik Haji, gunakan perahu Dayung, karena mesin juga punya Jahudi. O ya agak susahnya adalah, pakaian Ihram saat haji gimana...??? Mesin Tekstil itu Hak Patennya masih punya Jahudi juga lho....

==============

Sebuah Haddits juga pernah saya baca yang arti bebasnya kurang lebih seperti ini:

"akan datang suatu masa nanti dimana yang Hak bercampur dengan yang batil. Jika kamu ingin selamat maka menyendirilah kamu dipuncak puncak gunung hingga kamu mati dengan menggigit akar akar Pohon".

Nantilah saya carikan di Kitab Haddits bunyi tepatnya seperti apa(ini janji saya Lho...). saya pikir sebuah Pulau terpencil seperti gambaran saya diatas juga cocok karena Taliban pernah mempraktekkannya di Afganistan.

Ini wacana untuk diskusi, dan bukan untuk memaki maki. silakan beropini secara bebas. tapi diluar tujuan diskusi, tak akan mendapat tempat di Artikel saya ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun