Hadirnya UU ITE, tentu saja tidak terlepas dari berkembangnya penggunaan teknologi di zaman modernn ini. Kejahatan-kejahatan siber yang  saat ini berkembang, merupakan salah satu dampak dari digitalisasi dan hingga membuat berbagai negara membatasi perbuatan-perbuatan di sosial media yang mana dilarang menurut hukum.  Di berbagai sosial media seperti twitter, facebook, maupun instagram dll memang banyak sekali diakses oleh semua orang terutama para remaja yang sebagian besar kesehariannya dihabiskan untuk bermain sosial media tersebut. Tidak heran mengapa banyak sekali yang diduga menjadi penyebar hoax, ujaran kebencian, maupun pencemaran nama baik yang terjadi. Oleh sebab itu, lahirlah sebuah Peraturan Atau yang sekarang lebih dikenal sebagai Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
KEMBALI KE ARTIKEL