Salah satu problematika pelaksanaan konstitusi adalah keberjarakannya dengan masyarakat. Hal ini terutama terjadi pada masyarakat pelosok, yang tumbuh dan menua tanpa mengenyam pendidikan formal. Mereka hidup bermasyarakat hanya berdasarkan aturan sosial yang berlaku di lingkungannya. Mereka tidak tahu nilai dan norma-norma dasar secara tekstual Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL