Tidak heran lagi diindonesia sering terjadi Pernikahan Usia muda , dimana banyak pasangan muda-mudi yang menikah dibawah umur dah hal itu sering berulang , meskipun didalam UU nomor 1 tahn 1974 pasal 7 ayat 1 yang berbunyi wanita diperbolehkan kawin pada usia 16 tahun dan laki-laki usia 18 tahun, tetapi sejak tanggal 16 september 2019 DPR telah mengesahkan terhadap Undang-Undang berdasarkan perevisian yang telah dianalisi bahwa batas usia menikah pria ataupun wanita yaitu 19 tahun .Â
KEMBALI KE ARTIKEL