Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Uang Freeport Lebih Besar daripada APBN yang ke Papua

13 November 2011   10:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:43 1665 1
Terhitung sejak Papua ber-intergrasi kedalam negara kesatuan republik indonesia 1 Mei 1963 hingga era otsus sekarang, laporan penggunaan dana pembangunan Papua mencapai 800 trilyun. Dana tersebut dihitung sebelum hadirnya UU No. 21 tahun 2001 yang dalam catatan penggunaan dana otsus triwulan ke-3 ( 2001-2010 ) mencapai 29 trilyun. Delapan ratus trilyun yang dihitung diatas, termasuk biaya penggunaan operasi pengambilalihan wilayah Papua dari jajahan Belanda dimasa itu. Juga digunakan pada pengoperasian persiapan pelaksanaan penentuan pendapat ( pepera 1969 ). Belum lagi dana 800 trilyun tersebut digunakan bagi operasi militer di era " DOM ". Jadi sekarang publik ribut soal penggunaan dana untuk pembangunan di Papua harus dilihat peruntukan dana untuk apa selama ini.

Jangan ribut ampas dari freeport yang dikasi ke negara lalu negara transfer ke Papua, karena hasil freeport selama tiga puluh tahun saja melebihi APBN Indonesia. Bahkan melebihi dana pembangunan Papua selama Papua ada di indonesia. Laporan freeport yang terbuka ke publik tahun 2006 saja, penghasilannya mencapai 1000 lebih trilyun, hasil tersebut berupa uang yang didapat dari keseluruhan operasi dan penjualan bahan tambang emas dan batu bara. Dan perlu ingat, walaupun perusahaan yang bermarkas di arizona ini merupakan perusahaan tambang terbuka, namun publikasi pendapatan freeport tertutup sampai pada tahun 2006 baru dibuka ke publik. Sekarang kita bisa saksikan freeport terbuka menyampaikan pemberian dana ke pihak keamanan maupun pengumuman penghasilan yang didapatkanya.

Bila dana untuk Papua lebih banyak untuk pembiayaan kamtibmas, infrastruktur dan gaji pegawai negri, sama dengan praktek freeport yang mengeluarkan dana taktis untuk hal-hal tidak penting semacam membiayai militer, membiayai agenda politik nasional. Untuk bangun jalan sepajang 1000 meter di Papua ( taruhlah jalan trans Jayapura Wamena ) total dana 2 trilyun namun jalan belum selesai. Alokasi APBD Otsus untuk jalan trans tersebut ditetapkan dalam APBD otsus sampai periode sekarang. Artinya, butuh lima tahun dengan dana 10 trilyun untuk jalan tersebut selesai dibangun, lalu untuk porsi pembangunan lainnya terbengkalai?. Sama dengan tahun 2010 saja, freeport kasi uang lauk pauk kepada kepolisian senilai 800 miliar rupiah. Bandingkan dengan total selama freeport beroperasi di Papua ( 1967-2010 ) 43 tahun. Totalnya freeport kasi dana ke militer indonesia sejumlah 34.400 milyar, senilai 34,4 trilyun. Hasil yang jauh berbeda dengan pemberian dana freeport ke pemilik hak ulayat berupa ( CSR ), 200 milyar per-tahun terhitung sejak tahun 1997, totalnya 2,6 trilyun ( lihat data statistik LPMAK ).

Kenaikan Harga Emas tak berdampak pada Penerapan semua UU di Papua

Papua tanah yang kaya, maka kekuatan suplai ekonominya tentu diukur dari julah operasi pertambangan maupun investasi yang mengolah kekayaan Papua. Membanjirnya investasi ekonomi semacam freeport, tidak sinkron dengan proteksi hukum ekonomi. Freeport pakai hukum kenaikan emas dunia untuk dapat untung, pemerintah masih mengukur standar ekonomi Papua dengan ukuran taraf nasional yang rendah secara ekonomis. Emas dunia naik tiap tahun, UU yang dibuat untuk Papua, diberlakukan tiap lima tahun, lah tra nyambung toh. Mekanisme pasar yang tidak balance dengan mekanisme aturan negara, satu problem yang menganjal bagi upaya negara meningkatkan kesejahteraan rakyat ( Papua ). Maka itu, tulisan ini mengharuskan pembuatan atran hukum akan lebih tegas soal Papua bila suatu aturan diatur sesuai dengan atruan harga emas dunia. Pemerintah jangan ketinggalan dari freeport lalu kembali saling menyalahkan satu sama lain.

Peningkatan usaha emas dan tembaga justru lebih cepat daripada peningkatan undang-undang yang berlaku. Bagi perusahaan tambang, dalam kurun waktu enam bulan saja, mereka sudah untung, sendangkan negara masih menggunakan suprastruktur hukum yang baku untuk menandingin perusahaan. Hasil penjualan emas dan batu bara ditahun 2010-2011 saja, menurut freeport, penjualan tembaga dari operasi pertambangan di Indonesia mencapai 265,000,000pounds tembagadalam kuartal kedua 2011, Volume penjualan emas dari operasi penambangan Indonesia meningkat menjadi 330 ribu ons pada kuartal kedua 2011, Untuk periode berikutnya tahun 2011, freeport berjuang untuk penjualan dari operasi pertambangan Indonesiamendekati 1,0 miliar pon tembaga dan 1,45 juta ons emas. Bagaimana dengan suprastruktur hukum bagi Papua dalam pembagian keyaan?

Pemerintah masih menggunakan cara lama ( kuno ) dalam menghadapi suplai kekayaan berupa uang ke-daerah Papua. Misal saja, untuk tahun 2008 ada PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.07/2008  TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2008; Pasal ( 1 ) Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008. Pasal 2 Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008 ditetapkan setara 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). Karena freeport kasi dua persen ke negara, pemerintah juga ikut rame kasi dua persen ke Papua. Padahal, ketetapan hukum tidak harus ikut maunya perusahaan.

Cara pembagian yang sama diterapkan melalui pembagian hasil. Ambil saja contoh pembagian hasil  pertambangan gas dan minyak yang berlaku di Provinsi Papua Barat. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 236/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010 Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal ( 1 ) adalah sebesar Rp. 354.233.891.729,00 (tiga ratus lima puluh empat miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah). Perhitungan ini lebih kepada pemasukan kekayan daerah Papua Barat dari cadangan minyak di wilayah tersebut. Namun, tak begitu jauh dengan yang terjadi di Papua dengan adanya freeport. Kalau dibangdingkan, dana bagi hasil diatas, sama dengan dana CSR freeport ke tujuh suku di Timika.

Freport makan daging, Indonesia dengan Papua Makan Tulang. itulah peribahasa yang pantas diberikan kepada pemerintah dengan melihat realitas rapuhnya proteksi aturan terhadap laju perekonomian tambang dari peningkatan harga emas dunia. Untuk enam bulan pertama ditahun 2011, khusus untuk perhintungan emas saja, 330 ribu ons emas kali 550 ribu rupiah per-gram=5,15 trilyun. Itu hasil emas di enam bulan saja, belum lagi tembaga. Freeport menggunakan grafik harga emas london ( London Grafik Gold ). Yang tidak masuk diakal sehat ialah, uang otsus dikasi per tiga tahun, sedangkan penjualan emas maupun batubara per enam bulan sekali. Jadi, selama dua tahun penggunaan dana otsus untuk Papua senilai 10 trilyun, freeport sudah untung 20,48 trilyun.

Nilai yang begitu jauh perbandingannya, sayangnya pemerintah hanya ribut soal urusan penggunaan dana yang kecil itu dalam otsus. Artinya, freeport jangan disentuh, biarkan saja kita semua tutup mata supaya freeport terus menjarah. Mestinya negara berperan penting untuk mengamputasi proses produksi pertambangan di Papua dengan tujuan penghasilan kekayaan bisa balance dengan kebijakan hukum, terutama soal pembagian atau pemberian dana dari pusat ke Papua untuk pembangunan. Negara tidak mikir untuk bikin aturan mengatur pasal-pasal terkait berapa jumlah per ons yang harus ke negara. Tapi pemerintah terus tertipu dengan asumsi pemasukan lewat pajak dan fee. Karena negara ketinggalan dari perusahaan dalam proteksi keuntungannya, malapetaka ekonomi bangsa kian rapuh. Belum lagi proteksi bagi kerusakan lingkungan yang butuh dobrak aturan yang ketat, sampai pada lini bagaimana pemulihan alam pasca pertambangan. Indonesia sudah jauh tertinggal dan tertimpa ketimpangan. Pembangunan di Papua yang amburadul selama ini karena faktor ketidaksigapan aparat negara dalam menghadapi arus globalisasi. Jadi jangan lagi siapa tipu siapa dan siapa dapat tipu. Karena baik pemerintah Papua maupun pemerintah pusat sama-sama dapat tipu dari freeport.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun