Negara Indonesia sejak reformasi tahun 1998, meningkat tumbuh daerah administratif baru. UU Pemerintahan sejak reformasi melegalkan otonomi daerah secara kontrik. Walaupun, esensi otonomi daerah sudah bergulir sejak sebelum reformasi ada. Adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemilu daerah, itu sudah sesuai dengan otonomi. Namun, peningkatan daerah otonom justru tambah kencang paska reformasi.