Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pro dan Kontra DOB Tanah Papua

13 November 2013   02:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:14 454 0

Negara Indonesia sejak reformasi tahun 1998, meningkat tumbuh daerah administratif baru. UU Pemerintahan sejak reformasi melegalkan otonomi daerah secara kontrik. Walaupun, esensi otonomi daerah sudah bergulir sejak sebelum reformasi ada. Adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemilu daerah, itu sudah sesuai dengan otonomi. Namun, peningkatan daerah otonom justru tambah kencang paska reformasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun