Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

MK Tidak Cermat Soal Pasal 7 UU Kabupaten Maibrat

20 September 2013   10:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:38 450 1

Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Ibu Kota Kabupaten Maibrat Syogyanya sejalan dengan asas “Nebis In Idem”. Suatu pokok perkara yang sama tidak bisa di ketok palu atau sidang untuk dua kali. Cukup sekali. Terakait dengan Uji Materil Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat, Pasal 7 tentang kendudukan Ibu Kota Kabupaten, sebelumnya MK telah menolak gugatan para pemohon dengan materi yang sama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun